Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Negara

Kompas.com - 29/07/2020, 10:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 2.122.388.000 dari Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 2,1 miliar itu merupakan cicilan pertama uang pengganti yang disetorkan Agung dari total sebesar Rp 74,36 miliar.

"Uang Pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel

Ali mengatakan, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat (24/7/2020) lalu sebagai bentuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain uang Rp 2,1 miliar tersebut, KPK menyetor uang rampasan sebesar Rp 542.330.000 dan uang bayaran denda Rp 750.000.000 yang berasal dari Agung.

Di samping itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuding yang turut terjerat korupsi juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.

"Menjatuhi terdakwa Agung dengan pidana selama 7 tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis.

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung

Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com