Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 2,1 miliar itu merupakan cicilan pertama uang pengganti yang disetorkan Agung dari total sebesar Rp 74,36 miliar.
"Uang Pengganti (cicilan pertama) Rp2.122.388.000 dari total Rp74.634.866.000," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Ali mengatakan, penyetoran itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat (24/7/2020) lalu sebagai bentuk pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Selain uang Rp 2,1 miliar tersebut, KPK menyetor uang rampasan sebesar Rp 542.330.000 dan uang bayaran denda Rp 750.000.000 yang berasal dari Agung.
Di samping itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuding yang turut terjerat korupsi juga telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.
"Menjatuhi terdakwa Agung dengan pidana selama 7 tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis.
Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/10243761/kpk-setor-rp-21-miliar-cicilan-uang-pengganti-bupati-lampung-utara-nonaktif