Amar putusan tersebut, kata Hasan, berlaku sejak diucapkan dalam sidang putusan PTUN 23 Juli 2020.
Oleh karenanya, menurut dia, Presiden Jokowi harus segera mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Evi Novida, Ombudsman Kecewa DKPP Tak Kooperatif
"Sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 sudah kehilangan daya berlaku, dan Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yg ditentukan oleh PTUN Jakarta yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik," ujar dia.
Dengan mengembalikan jabatan Evi, kata Hasan, Presiden menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada eks Komisioner KPU itu.
Menurut PTUN, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perlindungan hukum kepada Komisioner KPU yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Oleh karenanya, PTUN mengisi kekosongan hukum tersebut dengan mewajibkan Presiden melindungi Evi melalui pengembalian jabatan.
Hasan menyebut, ada dasar hukum yang kuat bagi Presiden melakukan penundaan keputusannya atas dasar putusan pengadilan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Pasal 65 ayat (2) huruf b UU tersebut, penundaan keputusaan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan.
"Dalam lima hari setelah menerima Putusan DKPP 317/2019 Presiden menetapkan Keppres 34/P Tahun 2020. Ketaatan Presiden kepada Putusan badan semi peradilan seperti DKPP tersebut patut dipuji," ujar Hasan.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN...
"Kiranya ketaatan yang sama bisa dilakukan Presiden juga terhadap Putusan PTUN ‘Dalam Penundaan’ yang bersifat mengikat secara serta merta sejak diucapkan," lanjut dia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan bahwa Kuasa Hukum Evi Novida mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang isinya memohon penundaan pemecatan kliennya itu.
Dini mengatakan, surat baru diterima dan sudah masuk ke bagian Tata Usaha Sekretariat Negara (TU Setneg).
Kendati demikian, Dini mengatakan, sikap Presiden Jokowi terhadap permohonan Evi belum diputuskan dan masih dibahas.
"Ini saya baru dapat konfirmasi dari TU Setneg. Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg. Sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU