Salin Artikel

Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...

Diketahui, melalui putusan bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang terbit pada 23 Juli itu, PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.

Salah satu amar putusan juga memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Oleh karena amar putusan tersebut belum dijalankan Presiden hingga saat ini, pihak Evi Novida pun menyampaikan desakan ke Presiden Jokowi.

Keputusan Penundaan

Kuasa Hukum Evi Novida, Hasan Lumbanraja menyampaikan, Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Menurut Hasan, dalam pertimbangan putusannya, PTUN meminta Presiden menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan suatu keputusan, bukan hanya berdiam diri.

Sebagaimana bunyi amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN, kata Hasan, Presiden diminta menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI.

"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajiban menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

"Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN 'Dalam Penundaan' yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," kata dia.

Surati Jokowi

Pada Selasa (28/7/2020), Hasan Lumbanraja, menyurati Presiden Jokowi.

Kepala Negara diminta untuk menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Surat itu Hasan serahkan langsung ke kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

"Pada hari ini Selasa, 28 Juli 2020 menyampaikan surat untuk meminta Presiden melaksanakan Putusan PTUN Jakarta," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Menurut Hasan, salah satu amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN mewajibkan Presiden menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

Penundaan pelaksanaan Keppres itu dilakukan dengan cara mengembalikan jabatan Evi seperti semula sebagai Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Amar putusan tersebut, kata Hasan, berlaku sejak diucapkan dalam sidang putusan PTUN 23 Juli 2020.

Oleh karenanya, menurut dia, Presiden Jokowi harus segera mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

"Sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 sudah kehilangan daya berlaku, dan Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yg ditentukan oleh PTUN Jakarta yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik," ujar dia.

Dengan mengembalikan jabatan Evi, kata Hasan, Presiden menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada eks Komisioner KPU itu.

Menurut PTUN, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perlindungan hukum kepada Komisioner KPU yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Oleh karenanya, PTUN mengisi kekosongan hukum tersebut dengan mewajibkan Presiden melindungi Evi melalui pengembalian jabatan.

Hasan menyebut, ada dasar hukum yang kuat bagi Presiden melakukan penundaan keputusannya atas dasar putusan pengadilan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Pasal 65 ayat (2) huruf b UU tersebut, penundaan keputusaan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan.

"Dalam lima hari setelah menerima Putusan DKPP 317/2019 Presiden menetapkan Keppres 34/P Tahun 2020. Ketaatan Presiden kepada Putusan badan semi peradilan seperti DKPP tersebut patut dipuji," ujar Hasan.

"Kiranya ketaatan yang sama bisa dilakukan Presiden juga terhadap Putusan PTUN ‘Dalam Penundaan’ yang bersifat mengikat secara serta merta sejak diucapkan," lanjut dia.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan bahwa Kuasa Hukum Evi Novida mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang isinya memohon penundaan pemecatan kliennya itu.

Dini mengatakan, surat baru diterima dan sudah masuk ke bagian Tata Usaha Sekretariat Negara (TU Setneg).

Kendati demikian, Dini mengatakan, sikap Presiden Jokowi terhadap permohonan Evi belum diputuskan dan masih dibahas.

"Ini saya baru dapat konfirmasi dari TU Setneg. Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg. Sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini kepada Kompas.com, Selasa.

Meski Putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar Putusan PTUN sepenuhnya.

"Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya," kata Evi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020) malam.

Sebelumnya, Evi mengaku bersyukur PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang ia mohonkan.

Evi menegaskan bahwa dirinya tidak menggugat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melainkan SK Presiden yang memecat dirinya. Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP.

"Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkrit kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya," ucap Evi.

Putusan PTUN dan Awal Perkara

Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT sendiri terbit pada 23 Juli 2020.

Putusan itu mengabulkan sepenuhnya gugatan Evi Novida terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020.

Adapun Keppres yang digugat Evi berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/07282731/menunggu-langkah-jokowi-setelah-evi-novida-menang-di-ptun

Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke