JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
DKPP dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan dugaan maladminstrasi yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
"Kami merasa kecewa dan menyesalkan sikap DKPP yang dalam hal ini tidak kooperatif dalam rangka pemeriksaan dari Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring yang digelar Selasa (2/6/2020).
Adrianus menjelaskan, jelang akhir Maret lalu, Evi Novida Ginting Manik mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladminitrasi atas keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca juga: Ombudsman Tutup Kasus Dugaan Malaadministrasi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida
Keputusan itu berkaitan dengan pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU. Evi dipecat karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Ombudsman pun menerima pengaduan Evi karena berpandangan bahwa ada dugaan maladministrasi pada keputusan DKPP.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Ombudsman melayangkan surat permintaan keterangan ke DKPP.
"Namun kemudian dijawab bahwa tidak bisa memberikan keterangan. Dengan kata lain penolakan secara halus," ujar Adrianus.
Baca juga: Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden
Setelahnya, Ombudsman meminta adanya pertemuan secara daring dengan DKPP. Namun, lagi-lagi permintaan ini ditolak oleh yang bersangkutan.
Adrianus mengatakan, tidak adanya keterangan dari DKPP membuat Ombudsman sulit melanjutkan pemeriksaan pengaduan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan