Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah

Kompas.com - 24/07/2020, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, beban penyelenggara Pilkada 2020 menjadi lebih berat dibanding gelaran pemilihan sebelumnya.

Sebab, dengan terjadinya pandemi Covid-19, penyelenggara baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerapkan protokol kesehatan di seluruh tahapan.

"Semua tahapan ini kemudian diselimuti oleh Peraturan KPU terkait bagaimana pelaksananya dengan pengaturan pilkada di saat Covid. Nah ini menambah beban penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

Afif mencontohkan, ketika pilkada digelar di situasi normal, penyelenggara tidak perlu memikirkan penggunaan masker atau hand sanitizer.

Baca juga: Anak Pramono Anung Tak Ambil Pusing Dituding Dinasti Politik di Pilkada Kediri 2020

Sedangkan sekarang, dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah saja, pengawas harus memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Belum lagi ketika hari pemungutan suara nanti. Pengawas harus memastikan petugas di TPS dan pemilih mengenakan masker sekaligus menerapkan jaga jarak.

Bahkan, petugas TPS harus melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS dan memastikan suhu tubuh mereka tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Tidak pernah dalam sejarah pilkada kita, kita repot sekali urusan alasan kesehatan. Betapa penyelenggara itu ribetnya urusan protokol kesehatan," ucap Afif.

Afif menceritakan, penyelenggara di tingkat bawah bahkan ada harus bersaing untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Mereka yang lebih dekat dan cepat berkomunikasi dengan gugus tugas akan lebih dulu mendapat APD.

Padahal, kata dia, seharusnya APD untuk penyelenggara tercukupi kebutuhannya

"Artinya di (tingkat) bawah antara KPU Bawaslu yang punya komunikasi lebih cepat dengan gugus tugas daerah itu lebih cepat dapat (APD). Ini kan tidak ideal, masak rebutan. Harusnya kan sudah teralokasikan semua," tutur Afif.

Meski begitu, Afif mengatakan hal itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara.

Seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa seluruh tahapan Pilkada wajib dilaksankan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: AHY: Cukup Banyak Kader Demokrat dan PKS Bersama pada Pilkada 2020

"Selalu saya sampaikan, yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com