JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan memakan waktu yang lebih panjang dibanding Pilkada sebelumnya.
Sebab, Pilkada kali ini seluruh pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, ada sejumlah hal yang berubah atau ditambahkan sehingga kebutuhan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lebih lama.
Baca juga: Istana Berharap Pilkada 2020 Tak Jadi Penyebaran Covid-19
"Saya kira di pemungutan suara ini juga banyak sekali perubahan karena adaptasi dengan protokol kesehatan," kata Afif dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).
"Yang terjadi di TPS misalnya, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang (mencoblos) 2 menit, maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam," tuturnya.
Afif mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (22/7/2020) kemarin, proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang baru datang ke TPS juga memakan waktu lama.
Pemilih yang baru tiba di TPS akan diminta mengisi daftar hadir dengan menyerahkan formulir C6 atau undangan memilih serta menunjukkan e-KTP ke petugas. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik.
"Jadi pengabsenan pemilih menggunakan sarung tangan itu luar biasa menyita waktu," ujar Afif.
Baca juga: Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada
Tak hanya itu, Afif menyebut bahwa karena adanya aturan physical distancing di TPS, penyelenggara harus membangun TPS di tempat yang lebih luas.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.
"Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya kalau mau ideal," ucap Afif.
Meminjam istilah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Afif menyebut bahwa atas situasi ini penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan pendekatan kedaruratan.
Artinya, seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa tahapan Pilkada wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
"Selalu saya sampaikan yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.