Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Kompas.com - 24/07/2020, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan memakan waktu yang lebih panjang dibanding Pilkada sebelumnya.

Sebab, Pilkada kali ini seluruh pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, ada sejumlah hal yang berubah atau ditambahkan sehingga kebutuhan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lebih lama.

Baca juga: Istana Berharap Pilkada 2020 Tak Jadi Penyebaran Covid-19

"Saya kira di pemungutan suara ini juga banyak sekali perubahan karena adaptasi dengan protokol kesehatan," kata Afif dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

"Yang terjadi di TPS misalnya, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang (mencoblos) 2 menit, maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam," tuturnya.

Afif mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (22/7/2020) kemarin, proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang baru datang ke TPS juga memakan waktu lama.

Pemilih yang baru tiba di TPS akan diminta mengisi daftar hadir dengan menyerahkan formulir C6 atau undangan memilih serta menunjukkan e-KTP ke petugas. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik.

"Jadi pengabsenan pemilih menggunakan sarung tangan itu luar biasa menyita waktu," ujar Afif.

Baca juga: Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada

Tak hanya itu, Afif menyebut bahwa karena adanya aturan physical distancing di TPS, penyelenggara harus membangun TPS di tempat yang lebih luas.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.

"Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya kalau mau ideal," ucap Afif.

Meminjam istilah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Afif menyebut bahwa atas situasi ini penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan pendekatan kedaruratan.

Artinya, seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa tahapan Pilkada wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

"Selalu saya sampaikan yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com