Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adang Daradjatun Nilai Kasus Pelarian Djoko Tjandra Terkait Persoalan Mental Penegak Hukum

Kompas.com - 23/07/2020, 21:38 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan kasus pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menyeret perwira tinggi Polri adalah bentuk persoalan mental penegak hukum

Mantan Wakapolri ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya, mental sangat menentukan masa depan bangsa. 

“Saya sempat di birokrasi, saya sempat di dewan, saya merasakan sendiri bahwa masalah-masalah yang berhubungan dengan mental sangat menentukan masa depan bangsa,” ujar Adang Daradjatun dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).

“Apapun yang terjadi Kasus Djoko Tjandra ini ujung-ujungnya adalah masalah mental,” lanjut dia.

Baca juga: Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut

Adang mengatakan, kasus serupa Djoko Tjandra diibaratkan sebagai puncak gunung es. Banyak yang tak tampak di permukaan. 

Karena itulah, penegakan hukum di Indonesia harus mengalami perbaikan pada hal yang paling dasar.  

Apalagi, kasus pelarian Djoko Tjandra melibatkan oknum pejabat Polri.

“Kalau kita mau berbicara tentang gunung es jelas kita harus menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan, yang sangat mendasar, yang menyebabkan terjadinya hal tersebut,” ujar Adang.

Adang menyebut, istilah tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum sangat dirasakan masyarakat Indonesia sejak lama.

Baca juga: Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

“Pada tahun 1997-1998 hal-hal yang berhubungan dengan penegakan hukum itu khususnya Polri sudah dirasakan sekali di mana istilah tajam ke bawah lemah ke atas itu dirasakan,” tutur Adang.

Kendati demikian, Adang menilai perbaikan institusi polri terus dilakukan.

Perubahan tersebut adalah terkait instrumen struktur dan kultur untuk perbaikan Polri.

“Tahun 1997-1998 saya sebagai ketua tim reformasi Polri, jelas yang sampai saat ini terus bergerak dilakukan oleh pimpinan Polri tentang adanya perubahan instrumen struktur dan kultur,” ujar Adang.

Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret perwira tinggi Polri. Djoko Tjandra diduga mendapat surat jalan dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Surat jalan itu lah yang membuat Djoko bisa melakukan perjalanan di dalam negeri.

Prasetijo kini sudah dicopot dari jabatannya dan sedang ditelusuri dugaan tindak pidana yang bisa menjeratnya.  

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Saat Reses DPR Terus Bahas RUU Cipta Kerja, tetapi Tolak RDP Djoko Tjandra

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com