Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut

Kompas.com - 23/07/2020, 17:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta kewarganegaraan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra masih dapat berbisnis di Indonesia karena kewarganegaraannya tidak dicabut.

“Yang paling penting hari ini, saya mengirimkan surat ke presiden untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis,” kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Boyamin mengungkapkan, bisnis terakhir yang dilakukan terkait penyewaan Gedung Mulia I oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, perjanjian penyewaan gedung tersebut mencapai hampir Rp 450 miliar. Namun, Boyamin mengatakan, OJK belum menempati gedung tersebut.

Bahkan, ia menduga adanya mark up terhadap harga penyewaan gedung tersebut.

“Diduga harga itu markup, terlalu mahal. Yang kedua juga posisinya OJK itu tidak bisa segera menempati karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya, dugaannya begitu,” ucap dia.

Maka dari itu, MAKI menilai kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu ke Indonesia tak hanya sekadar mengurus urusan administrasi.

Baca juga: Kemenlu Belum Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin menduga, kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air untuk mengurus aset-asetnya.

“Justru dia yang paling utama setelah menerima e-KTP, itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terhadap perusahaan-perusahaannya,”

“Ini patut diduga hanya untuk cangkang dipindahkan ke orang lain yang kelompoknya, afiliasinya, kaki tangannya dia. Jadi ini dalam rangka untuk diduga cuci uang,” imbuh dia.

Di sisi lain, MAKI juga meminta Presdien Jokowi melobi Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin dalam rangka penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.

“Presiden harus melakukan lobi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin terkait dengan pemulangan Djoko Tjandra,” tutur Boyamin.

Baca juga: Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Diduga Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni lalu.

"Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia. Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com