Mantan Wakapolri ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya, mental sangat menentukan masa depan bangsa.
“Saya sempat di birokrasi, saya sempat di dewan, saya merasakan sendiri bahwa masalah-masalah yang berhubungan dengan mental sangat menentukan masa depan bangsa,” ujar Adang Daradjatun dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).
“Apapun yang terjadi Kasus Djoko Tjandra ini ujung-ujungnya adalah masalah mental,” lanjut dia.
Adang mengatakan, kasus serupa Djoko Tjandra diibaratkan sebagai puncak gunung es. Banyak yang tak tampak di permukaan.
Karena itulah, penegakan hukum di Indonesia harus mengalami perbaikan pada hal yang paling dasar.
Apalagi, kasus pelarian Djoko Tjandra melibatkan oknum pejabat Polri.
“Kalau kita mau berbicara tentang gunung es jelas kita harus menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan, yang sangat mendasar, yang menyebabkan terjadinya hal tersebut,” ujar Adang.
Adang menyebut, istilah tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum sangat dirasakan masyarakat Indonesia sejak lama.
“Pada tahun 1997-1998 hal-hal yang berhubungan dengan penegakan hukum itu khususnya Polri sudah dirasakan sekali di mana istilah tajam ke bawah lemah ke atas itu dirasakan,” tutur Adang.
Kendati demikian, Adang menilai perbaikan institusi polri terus dilakukan.
Perubahan tersebut adalah terkait instrumen struktur dan kultur untuk perbaikan Polri.
“Tahun 1997-1998 saya sebagai ketua tim reformasi Polri, jelas yang sampai saat ini terus bergerak dilakukan oleh pimpinan Polri tentang adanya perubahan instrumen struktur dan kultur,” ujar Adang.
Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret perwira tinggi Polri. Djoko Tjandra diduga mendapat surat jalan dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Surat jalan itu lah yang membuat Djoko bisa melakukan perjalanan di dalam negeri.
Prasetijo kini sudah dicopot dari jabatannya dan sedang ditelusuri dugaan tindak pidana yang bisa menjeratnya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/21383641/adang-daradjatun-nilai-kasus-pelarian-djoko-tjandra-terkait-persoalan-mental