Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kali Ketiga, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel

Kompas.com - 20/07/2020, 14:53 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Ada di Malaysia, Ditjen Imigrasi Jelaskan soal Data Perlintasannya

Djoko pun meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui video conference.

Dia berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andy.

Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang dan dijadwalkan akan digelar kembali pada 27 Juli 2020.

Baca juga: Pakar Hukum: Apabila Djoko Tjandra Tak Hadir Sidang, Permohonan PK Tak Dapat Diterima

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, agenda pada sidang berikutnya adalah meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang ditunda sampai 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan JPU," kata Nazar di ruang sidang.

Nazar meminta tanggapan JPU dibuat secara tertulis dan dikirim melalui surat elektronik atau email.

Diberitakan, sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com