Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP

Kompas.com - 02/07/2020, 05:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andy Putra Kusuma selaku kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, mempertanyakan langkah jaksa yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2009 silam.

Andy menilai langkah jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

“Mengapa setelah delapan tahun kemudian jaksa mengajukan upaya hukum PK? Tanpa dasar hukum yang jelas? Tanpa kendaraaan yang jelas, menabrak tatanan Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Andy melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Pasal itu berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Sudah Tiga Bulan di Indonesia, Yasonna: Tidak Ada Datanya

Istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, juga telah mengajukan permohonan uji materi Nomor 33/PUU-XIV/2016 terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2016.

MK mengabulkan permohonan uji materi Anna. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada 2009, dalam putusan MA atas PK yang diajukan jaksa, Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Andy menyoroti putusan MA atas PK dan membandingkannya dengan putusan MA di tahun 2001 yang menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan, dengan putusan MA menolak kasasi jaksa di tahun 2001 tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Dengan putusan kasasi yang dimohonkan jaksa telah diputus tolak, yang berarti putusan PN lah yang berlaku, dimana putusan tersebut menolak tuntutan jaksa dan JST dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Melihat proses hukum yang berkepanjangan dan dinilai telah merampas hak-haknya, Djoko mengajukan permohonan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

“JST mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang bertentangan khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP,” ucap dia.

Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com