JAKARTA, KOMPAS.com - Buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Ada di Malaysia, Ditjen Imigrasi Jelaskan soal Data Perlintasannya
Djoko pun meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui video conference.
Dia berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andy.
Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang dan dijadwalkan akan digelar kembali pada 27 Juli 2020.
Baca juga: Pakar Hukum: Apabila Djoko Tjandra Tak Hadir Sidang, Permohonan PK Tak Dapat Diterima
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, agenda pada sidang berikutnya adalah meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang ditunda sampai 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan JPU," kata Nazar di ruang sidang.
Nazar meminta tanggapan JPU dibuat secara tertulis dan dikirim melalui surat elektronik atau email.
Diberitakan, sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra
Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir pada persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Baca juga: ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.