JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik gaya komunikasi publik pemerintah, dengan hadirnya lima menteri kabinet Indonesia Maju dalam menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Jimly memahami, kehadiran para menteri tersebut untuk menggambarkan semua pihak mendukung RUU BPIP serta menjalin kerukunan di tengah masyarakat. Namun, langkah tersebut, kata dia, kurang tepat dilakukan.
"Ini cara berkomunikasi untuk memenangkan publik karena kita harus merukunkan, jangan diteruskan ini polarisasi. Jadi caranya itu dengan mengirim lima Menteri, untuk menggambarkan semua mendukung, ini kan caranya belum pernah terjadi ini," kata Jimly dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?' secara virtual, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Beda RUU BPIP dan RUU HIP, Jumlah Pasal hingga Definisi Pancasila
"(Tapi) ini tak begitu pas untuk dilakukan," sambung dia.
Jimly menilai, gaya komunikasi publik pemerintah dengan menghadirkan lima menteri dalam menyerahkan RUU BPIP ke DPR, hanya memperlihatkan persatuan di kalangan elite. Sedangkan persatuan antara elit dan rakyat tidak ditampilkan.
"Nah kalau begini jadi susah komunikasinya hanya mempersatukan elite, tetapi kerumunan pejabat dengan rakyat itu tidak ditujukan," ujar dia.
Lebih lanjut, Jimly menyarankan pemerintah kembali merajut kembali kerukunan dengan elemen masyarakat yang sempat terusik dengan polemik RUU HIP.
Baca juga: Menurut Akademisi, BPIP Perlu Payung Hukum Setingkat UU
"Saran saya, bagaimana merajut ulang konflik ditengah masyarakat. Untuk itu, yang harus melawan nafsu permusuhan ini harus ditujukan dari atas, jangan dilawan permusuhan itu dengan permusuhan," pungkas dia.
Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan konsep draf RUU tentang BPIP ke pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ketika itu, Mahfud didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan