Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda RUU BPIP dan RUU HIP, Jumlah Pasal hingga Definisi Pancasila

Kompas.com - 17/07/2020, 18:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI-P, Zuhairi Misrawi mengatakan, pemerintah telah menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR pada Kamis (16/7/2020).

Menurut Zuhairi, substansi RUU BPIP ini berbeda dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR.

RUU BPIP, kata dia, berisi 7 bab dan 17 pasal yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan BPIP.

"Perbedaannya, RUU HIP itu 10 bab dan 60 pasal, dalam RUU BPIP itu hanya 7 bab 17 pasal," ucap Zuhairi dalam diskusi bertajuk "Ending RUU HIP" secara virtual, Jumat (17/7/2020).

"Saya kebetulan juga memegang RUU BPIP, memang berubah total, karena itu cuma dalam RUU BPIP dalam rangka memperkuat fungsi tugas kewenangan dan struktur BPIP," kata Zuhairi.

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP

Untuk diketahui, RUU HIP menuai polemik dengan karena memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

Adapun, menurut Zuhairi, tidak ada polemik mengenai definisi Pancasila dalam RUU BPIP.

Menurut Zuhairi, dalam Pasal 1 RUU BPIP ditegaskan bahwa Pancasila yang dimaksud adalah berdasarkan pembukaan UUD 1945.

"Nah kalau kita lihat dari RUU BPIP ini, kita lihat dari pasal pertama, langsung ini dari pasal yang krusial itu ditegaskan langsung bahwa Pancasila yang dimaksud kita semua adalah Pancasila dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, konsep RUU BPIP yang diserahkan ke DPR, berlandaskan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme yang semula tidak tercantum dalam RUU HIP.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, itu jadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua, sesudah UUD 1945," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan, konsep RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.

Puan mengatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi Terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com