JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI-P, Zuhairi Misrawi mengatakan, pemerintah telah menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR pada Kamis (16/7/2020).
Menurut Zuhairi, substansi RUU BPIP ini berbeda dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR.
RUU BPIP, kata dia, berisi 7 bab dan 17 pasal yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan BPIP.
"Perbedaannya, RUU HIP itu 10 bab dan 60 pasal, dalam RUU BPIP itu hanya 7 bab 17 pasal," ucap Zuhairi dalam diskusi bertajuk "Ending RUU HIP" secara virtual, Jumat (17/7/2020).
"Saya kebetulan juga memegang RUU BPIP, memang berubah total, karena itu cuma dalam RUU BPIP dalam rangka memperkuat fungsi tugas kewenangan dan struktur BPIP," kata Zuhairi.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP
Untuk diketahui, RUU HIP menuai polemik dengan karena memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.
Adapun, menurut Zuhairi, tidak ada polemik mengenai definisi Pancasila dalam RUU BPIP.
Menurut Zuhairi, dalam Pasal 1 RUU BPIP ditegaskan bahwa Pancasila yang dimaksud adalah berdasarkan pembukaan UUD 1945.
"Nah kalau kita lihat dari RUU BPIP ini, kita lihat dari pasal pertama, langsung ini dari pasal yang krusial itu ditegaskan langsung bahwa Pancasila yang dimaksud kita semua adalah Pancasila dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.
Adapun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, konsep RUU BPIP yang diserahkan ke DPR, berlandaskan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme yang semula tidak tercantum dalam RUU HIP.
"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, itu jadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua, sesudah UUD 1945," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan, konsep RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.
Puan mengatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.