JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) memerlukan payung hukum berupa undang-undang.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
"BPIP memerlukan suatu panduan legislasi (undang-undang) yang memayungi dalam rangka kegiatan keadaban publik," ujar Ali.
Undang-undang itu demi mewujudkan BPIP yang transparan sekaligus memiliki program yang jelas.
Baca juga: Anggota Baleg Sebut BPIP Tak Perlu Diatur UU
Tanpa payung hukum, BPIP dinilai tidak dapat bekerja sesuai harapan.
"Betapa pentingnya sebuah lembaga negara bekerja dengan kawalan undang-undang yang signifikan. Penting itu. Tanpa itu, maka transparansi tidak terjadi, acuan program juga akan menjadi problematik," ucap Ali.
"Kerja BPIP tanpa undang-undang akan simpang siur dan percuma saja dibentuk oleh pemerintah, lalu tidak bisa bekerja dengan baik untuk tujuan-tujuan membangun negara ini," lanjut dia.
Mengenai kelompok yang menolak rencana pemerintah dan DPR RI untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang BPIP, Ali menilai, sebenarnya kelompok itu tidaklah besar. Namun, mereka militan dalam memperjuangkan isu itu.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP
Terlebih, Ali melihat, masih ada sisa euforia Pilpres 2019 dalam polemik tersebut.
"faktor-faktor inilah yang akhirnya menjadikan sejumlah kalangan sebenarnya tidak besar, cuma mungkin keras. Membuat semacam barikade menolak rancangan undang-undang," tutur Ali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan