JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memerlukan payung hukum berupa undang-undang.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
"BPIP memerlukan suatu panduan legislasi (undang-undang) yang memayungi dalam rangka kegiatan keadaban publik," ujar Ali.
Undang-undang itu demi mewujudkan BPIP yang transparan sekaligus memiliki program yang jelas.
Baca juga: Anggota Baleg Sebut BPIP Tak Perlu Diatur UU
Tanpa payung hukum, BPIP dinilai tidak dapat bekerja sesuai harapan.
"Betapa pentingnya sebuah lembaga negara bekerja dengan kawalan undang-undang yang signifikan. Penting itu. Tanpa itu, maka transparansi tidak terjadi, acuan program juga akan menjadi problematik," ucap Ali.
"Kerja BPIP tanpa undang-undang akan simpang siur dan percuma saja dibentuk oleh pemerintah, lalu tidak bisa bekerja dengan baik untuk tujuan-tujuan membangun negara ini," lanjut dia.
Mengenai kelompok yang menolak rencana pemerintah dan DPR RI untuk menerbitkan Rancangan Undang-Undang BPIP, Ali menilai, sebenarnya kelompok itu tidaklah besar. Namun, mereka militan dalam memperjuangkan isu itu.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP
Terlebih, Ali melihat, masih ada sisa euforia Pilpres 2019 dalam polemik tersebut.
"faktor-faktor inilah yang akhirnya menjadikan sejumlah kalangan sebenarnya tidak besar, cuma mungkin keras. Membuat semacam barikade menolak rancangan undang-undang," tutur Ali.
"Di kalangan kelompok-kelompok yang mengalami problema kekalahan demi kekalahan yang diderita pada Pemilu dan Pilkada itu," lanjut dia.
Faktor lain yang membuat isu RUU BPIP kian seksi dibicarakan adalah karena menguatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Diketuai Megawati, Berapa Anggaran APBN untuk Kegiatan BPIP?
"Apa yang terjadi sebenarnya pertama tidak ada trust, tidak ada semacam rasa percaya terhadap pemerintahan Jokowi. Ini terbangun karena akumulasi proses politik yang tidak sehat pada dua, tiga, empat tahun kemarin, itu sebenarnya," ungkap Ali.
Ia pun berharap pemerintah dan DPR memperkuat sosialisasi RUU BPIP kepada masyarakat.
"Saya percaya kalau pegambil inisiatif RUU BPIP ini melakukan semacam uji publik, sosialisasi, pendekatan-pendekatan terhadap kelompok sosial, misal kampus untuk bisa terlibat dalam rancangan itu, sebenarnya kita sudah bisa membangun membangun rasa saling percaya." tutup Ali.