Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP

Kompas.com - 17/07/2020, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI-P, Zuhairi Misrawi mengatakan, surat presiden (surpres) yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7/2020), berisi beberapa poin terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Salah satunya, kata dia, pemerintah menyetujui salah satu isi RUU HIP yang terkait memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP, karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

Zuhairi juga mengatakan, dalam surpres itu, pemerintah meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.

"Kemudian tentang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila hendaknya tidak menjadi materi maupun muatan RUU," ujarnya.

Dalam bagian akhir Surpres tersebut, lanjut Zuhairi, pemerintah melampirkan konsep RUU tentang BPIP.

Oleh karenanya, ia berpandangan, RUU HIP sudah menjadi pandangan lama yang akan digantikan oleh RUU BPIP sebagai pandangan baru.

"Jadi dari surpres ini, yang disampaikan kepada DPR RI kemarin, bahwa RUU HIP secara material itu sudah menjadi qaul qadim, yaitu suatu pandangan yang sudah berlalu. Dan sekarang telah lahir qaul jadid pandangan baru, yang disepakati pemerintah dengan DPR RI yaitu tentang RUU BPIP," ucapnya.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan, substansi RUU BPIP berbeda dari RUU HIP.

Baca juga: Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

RUU BPIP ini, kata dia, terdiri dari 7 bab dan 17 pasal dalam rangka memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP.

"Saya kebetulan juga memegang RUU BPIP, memang berubah total, karena itu cuma dalam RUU BPIP dalam rangka memperkuat fungsi tugas kewenangan dan struktural BPIP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.

Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.

Baca juga: Terima Usul RUU BPIP dari Pemerintah, Ketua DPR Pastikan Tak Segera Dibahas

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com