Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Sebut BPIP Tak Perlu Diatur UU

Kompas.com - 17/07/2020, 20:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dalam Undang-Undang (UU).

Ia mengatakan, pemerintah harus berkaca pada pembubaran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau BP7.

"BPIP cukup diberikan perpres, tidak perlu harus terlalu jauh diberikan landasan atau payung berupa Undang-Undang, karena dulu kita juga enggak senang dengan BP7, BPIP itu analog dengan BP7," kata Zainuddin dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP

Zainuddin juga menyinggung, kinerja BPIP yang dinilai meninggalkan trauma bagi masyarakat karena pernah mengeluarkan pernyataan bahwa agama adalah musuh Pancasila.

"Ini memberikan kecemasan, kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat tentang eksistensi kehadiran BPIP, dan ini kalau ini terlalu kuat jika diberi payung berupa Undang-Undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan, pemerintah tak perlu mengajukan konsep Rancangan Undang-Undang tentang BPIP sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Sebab, menurut Zainuddin, langkah tersebut tak akan menyelesaikan polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan, bagi masyarakat, ideologi Pancasila sudah final.

"Jangan dibawa lagi masyarakat kita sekarang dalam polemik ideologi yang sebenarnya masyarakat menganggap ini sudah final. Menggunakan istilah yang digunakan Muhammadiyah, Pancasila sebagai ideologi final," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.

Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan dalam konsiderans RUU BPIP.

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.

Baca juga: Beda RUU BPIP dan RUU HIP, Jumlah Pasal hingga Definisi Pancasila

Kendati demikian, Puan menegaskan konsep tentang RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.

Ia menyatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com