JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Fakta Persidangan Wawan: Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit
Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: Tolak Permintaan Wawan, KPK Tetap Akan Hadirkan Saksi dari Kalangan Artis
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Bila uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan, harta benda Wawan akan disita dan dilelang untuk membayar uang penggati.
"Apabila hartanya tidak dapat mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Sudani.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.