Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 19:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Fakta Persidangan Wawan: Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit

Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Tolak Permintaan Wawan, KPK Tetap Akan Hadirkan Saksi dari Kalangan Artis

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 58 miliar.

Bila uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan, harta benda Wawan akan disita dan dilelang untuk membayar uang penggati.

"Apabila hartanya tidak dapat mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Sudani.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Wawan dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com