Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pemburu Koruptor Dinilai akan Berpotensi Bergesekan dengan KPK

Kompas.com - 16/07/2020, 19:40 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril berpendapat, apabila jadi dibentuk, Tim Pemburu Koruptor berpotensi bergesekan dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Tim Pemburu Koruptor dan KPK akan sama-sama menyasar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Ketika dibentuk tim baru (Tim Pemburu Koruptor), tentu akan ada pertanyaan, apakah ini nanti akan mengambil alih kewenangan yang ada di lembaga lain yang itu sebenarnya bukan lembaga pemerintah? Misalnya KPK," ujar Ode di dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).

Selain lembaga antirasuah itu, kerja Tim Pemburu Koruptor juga berpotensi bergesekan dengan institusi penegak hukum lain, yakni Kejaksaan dan Polri.

Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan Pembubaran Lembaga

Menurut Oce, daripada membentuk tim yang berpotensi tumpang tindih wewenang, lebih baik memperkuat koordinasi dan supervisi di antara lembaga penegak hukum yang ada.

Apalagi, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki spesifikasi soal wewenang.

"Menurut saya, jauh baik melakukan koordinasi dan supervisi antara satu sama lain dan karena tugas itu pada dasarnya sudah dimiliki oleh masing-masing lembaga," ujar Oce.

Ia sekaligus menyoroti pendapat yang menyebut bahwa lembaga penegak hukum di Indonesia telah gagal sehingga perlu membentuk satuan tugas baru.

Menurut Oce, pandangan tersebut keliru. Bahkan, sekalipun satuan tugas baru itu mengambil sumber daya manusia dari lembaga penegak hukum yang sudah ada.

Lembaga penegak hukum dinilai tak sepenuhnya gagal. Sebab, ada keberhasilan yang diraih lembaga penegak hukum di Tanah Air.

Baca juga: Beda dengan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri Dukung Wacana Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

"Jangan sampai ada kesan selama ini gagal karena tidak ada yang ngurusin ya. Itu keliru," ujar Oce.

"Justru dengan adanya tim bersama (Tim Pemburu Koruptor) bisa jadi makin tak ramping dan boleh jadi terlalu banyak diskusinya, terlalu banyak koordinasi, terlalu banyak rapat-rapat," lanjut dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berniat untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Adapun ide ini muncul akibat maraknya buronan kasus korupsi yang tidak mampu diringkus oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com