Salin Artikel

Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 58 miliar.

Bila uang pengganti itu tidak mampu dibayarkan, harta benda Wawan akan disita dan dilelang untuk membayar uang penggati.

"Apabila hartanya tidak dapat mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Sudani.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.

Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Wawan dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/19262741/kasus-korupsi-alkes-tubagus-chaeri-wardana-alias-wawan-divonis-4-tahun

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke