Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pemburu Koruptor Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan Pembubaran Lembaga

Kompas.com - 16/07/2020, 17:51 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor kontradiktif dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kata dia, pemerintah kini sedang mempertimbangkan untuk membubarkan lembaga yang tidak signifikan perannya.

“Bahwa memang terkesan kontradiktif ya, satu sisi ada perintah Presiden untuk merampingkan dan bahkan membubarkan lembaga-lembaga yang tidak terlalu signifikan perannya dan juga tidak terlalu dibutuhkan, tapi di sisi lain kok ada yang akan dibentuk,” kata Oce Madril dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).

Apalagi, kata dia, tim seperti Pemburu Koruptor sebelumnya pernah mengalami kegagalan.

Baca juga: Soal Tim Pemburu Koruptor, Mahfud Klaim Dapat Dukungan Ketua KPK

Oleh karena itu, Oce menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali supaya kegagalan itu tidak terjadi.

“Supaya gagasan ini dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, ya supaya tidak tidak menemui kegagalan yang berikutnya, karena tim semcam ini sudah pernah gagal sebelumnya,” ujar Oce Madril

Menurut Oce, saat ini sudah ada lembaga yang bertugas memburu koruptor dan memiliki otoritas untuk penegakan hukum.

Lembaga itu yakni Polri, Kejaksaan dan KPK.

“Lembaga yang bertugas  yang mengurusi perburuan terhadap koruptor itu mereka yang memiliki tugas pokok dan fungsi pokoknya memang untuk melakukan penegakan hukum.” kata Oce

Baca juga: Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Dikritik, Mahfud: Saya Akan Terus Kerjakan

“Ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK, kemudian tekait juga dengan Kemenkumham, ada beberapa fungsi-fungsi lain yang boleh jadi terkait dengan upaya perburuan ini,” ucap Oce.

Oce mengatakan kesan gagal yang timbul terhadap penegak hukum dalam memburu koruptor dinilai keliru.

Sebab, kata dia, sudah banyak contoh keberhasilan dari lembaga penegak hukum yang sudah ada.

“Jadi jangan sampai ada kesan selama ini gagal karena tidak ada yang ngurusin gitu ya, itu keliru ya, justru dengan adanya tim bersama bisa jadi menjadi makin tidak ramping dan boleh jadi terlalu banyak diskusinya, terlalu banyak koordinasi, terlalu banyak rapat- rapatnya,” ujar Oce.

Baca juga: Beda dengan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri Dukung Wacana Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

“Jadi maksimalkan saja lembaga-lembaga yang sudah ada, Kepolisian, Kejaksaan toh ada banyak contoh di mana ternyata mereka mampu melakukannya dan saya yakin secara teknis penegak hukum kita mampu melakukan itu punya skill yang luar biasa Untuk melakukan itu,” tutup Oce Mardil.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berniat untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Adapun ide ini muncul akibat maraknya buronan kasus korupsi yang tidak mampu diringkus oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com