Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Interupsi Paripurna, Minta RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 16/07/2020, 17:43 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dipertahankan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal tersebut disampaikan Lisda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Melihat data, fakta, dan urgensi, Fraksi Nasdem meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi dari tindak kekerasan seksual," kata Lisda.

Ia memaparkan data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan dan KPAI pada 2019.

Baca juga: Sulitnya Mencari Bukti Pencabulan Anak di Gereja Depok dan Pentingnya RUU PKS Disahkan

Data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2019.

Kemudian, data KPAI mengatakan bahwa ada 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki yang jadi korban kekeran seksual di 2019.

Mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan Komnas Perempuan, Lisda mengatakan, delik kejahatan seksual yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan sangat terbatas.

"Terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak pada keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan," ujar dia.

Lisda mengatakan, RUU PKS akan memberikan pelindungan bagi korban dan keluarga korban atas dampak-dampak yang timbul akibat suatu tindak kekerasan seksual.

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia ikut terlibat dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

"Konvensi ini mewajibkan negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Lisda.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Namun, usul Fraksi Nasdem diketahui tidak dapat diakomodasi. Dalam rapat paripurna hari ini, DPR mengesahkan daftar 37 RUU hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak masuk di dalamnya setelah disepakati untuk dikeluarkan dalam rapat DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PKS akan masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

"Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com