Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Brigjen Prasetyo Utomo Lakukan Pelanggaran Serius, Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 16/07/2020, 09:31 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penerbitan surat jalan untuk Djoko S Tjandra yang dilakukan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo merupakan pelanggaran kode etik serius.

Habiburokhman mengatakan, Prasetyo Utomo harus mendapatkan sanksi berat.

"Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim

"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.

Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap.

"Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap," kata Habiburokhman.

"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," imbuhnya.

Baca juga: Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Polri Diharapkan Tak Hanya Copot Brigjen Prasetyo Utomo

Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com