Salin Artikel

Anggota Komisi III: Brigjen Prasetyo Utomo Lakukan Pelanggaran Serius, Harus Dihukum Berat

Habiburokhman mengatakan, Prasetyo Utomo harus mendapatkan sanksi berat.

"Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Politikus Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Djoko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.

Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap.

"Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari maka Djoko Tjandra akan segera tertangkap," kata Habiburokhman.

"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Djoko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," imbuhnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Selanjutnya, Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Prasetyo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri. Selain itu, Argo menuturkan, penerbitan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.

“Kemudian, dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu, motif Prasetyo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/09315851/anggota-komisi-iii-brigjen-prasetyo-utomo-lakukan-pelanggaran-serius-harus

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke