Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Red Notice Itu Tidak Ada Cabut Mencabut!

Kompas.com - 16/07/2020, 00:06 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin angkat bicara mengenai pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.

Menurut pemahamannya, red notice berlaku hingga buronan tersebut tertangkap.

"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Sebenarnya red notice itu tidak ada cabut-mencabut. (Masa berlaku red notice) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitu," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga mengatakan hal serupa.

Baca juga: Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi

Hari menuturkan, pencabutan red notice dapat dilakukan apabila buronan telah tertangkap atau meninggal dunia.

"Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau tertangkap, maka tentu red notice itu masih berjalan," kata Hari sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"Ada kemungkinan bisa dimintakan untuk dihapus karena yang bersangkutan tertangkap, ditangkap, atau bisa jadi red notice itu dihapus karena yang bersangkutan atau DPO tersebut meninggal dunia," sambung dia.

Menurut Hari, Kejagung meminta penerbitan red notice atas Djoko Tjandra di tahun 2009 silam.

Baca juga: Kapolri Copot Kepala Biro di Bareskrim yang Membuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Kemudian, belum lama ini, tepatnya 27 Juni 2020, Kejagung meminta penerbitan DPO atas nama Djoko Tjandra karena memiliki e-KTP baru.

"Isinya meminta apabila jika yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO oleh kejaksaan, agar kepada yang bersangkutan tidak diberikan peluang kepada terbit paspor, paspornya untuk dicabut," tutur Hari.

"Jadi ingat permintaan DPO yang 27 juni 2020 didasarkan adanya KTP baru," pungkas dia.

Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka

Diberitakan, red notice untuk Djoko Tjandra disebut telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, awalnya pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama enam bulan.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra. ??Pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama enam bulan.

Pada 12 Februari 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi dan ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Candra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com