Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Kasus Novel, Majelis Hakim Diminta Obyektif dan Independen

Kompas.com - 15/07/2020, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus penyerangan Novel Baswedan bersikap obyektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana menyatakan, majelis hakim pun mesti membebaskan kedua terdakwa, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, bila keduanya memang tidak terbukti menyerang Novel.

"Jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia dalam siaran pers, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

Tim Advokasi Novel pun mengecam jalannya persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan. Bahkan, menurut Kurnia, persidangan ini pun disebut sedang menuju peradilan sesat.

Kejanggalan yang dimaksud antara lain saksi kunci dan barang bukti yang tak dihadirkan dalam persidangan, JPU yang dianggap memihak para terdakwa, serta pendampingan hukum dari Polri kepada kedua terdakwa.

"Sejatinya proses peradilan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil, namun hal yang terlihat justru sebaliknya," ujar Kurnia.

Menurut Tim Avokasi Novel, persidangan yang sedang berjalan ini hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa dengan skenario menyembunyikan pelaku sebenarnya atau auktor intelektualis dalam kasus ini.

Oleh karena itu, Tim Advoksi Novel meminta pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang sedang diadili.

"Berbagai rangkaian perbuatan penyidik dan penuntut dalam kasus ini menunjukkan kuat dugaan persidangan ini hanya untuk menutupi motif kejahatan, pelaku penyerangan, dan peran serta aktor intelektual," kata Kurnia.

Berdasarkan hal itu, Tim Advokasi Novel juga mendesak Mahkamah Agung memberi jaminan bahwa majelis hakim kasus Novel dapat bertindak obyektif.

Diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com