Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19

Kompas.com - 15/07/2020, 17:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian kasus suspek sebagai pengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Menurut Yurianto, seluruh kasus yang digolongkan sebagai PDP merupakan kasus suspek Covid-19.

"Mencermati batasan operasional (yang baru), maka kasus PDP yang kita gunakan sebagai terminologi sebelumnya, seluruhnya akan menjadi kasus suspek. Ini yang perlu kita pahami bersama," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Yuri menjelaskan, suatu kasus Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suspek jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria.

Pertama, orang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.

"Kami sudah menentukan dan menggambarkan di mana transmisi lokal itu terjadi," ucap Yurianto.

"Salah satunya pada daerah yang kami warnai merah. Itu adalah daerah dengan risiko penularan sangat tinggi, yang mana di situ transmisi lokal telah terjadi," kata dia.

Baca juga: UPDATE 15 Juli: Ada 47.859 Orang Suspek Covid-19 di Indonesia

Menurut Yurianto, di daerah oranye pun diberlakukan hal demikian.

"Ada indikasi bahwa transmisi lokal sudah terjadi," ujar Achmad Yuriato.

Sehingga, apabila orang tersebut membawa keluhan ISPA dan kemudian di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul, dia berasal dari wilayah-wilayah tersebut atau melakukan perjalanan di wilayah itu, maka akan dimasukkan ke dalam kelompok kasus suspek.

Kedua, apabila ada orang dengan gejala ISPA yang mana di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul melalukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif atau individu dengan kasus probable Covid-19.

Baca juga: Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah

Ketiga, adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan layanan rawatan di rumah sakitdan tidak ada penyebab lain yang jelas atau tidak ada gambaran klinis yang meyakinkan.

"Maka kami juga akan masukkan ini ke dalam kelompok kasus suspek," kata Achmad Yurianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com