JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian kasus suspek sebagai pengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Menurut Yurianto, seluruh kasus yang digolongkan sebagai PDP merupakan kasus suspek Covid-19.
"Mencermati batasan operasional (yang baru), maka kasus PDP yang kita gunakan sebagai terminologi sebelumnya, seluruhnya akan menjadi kasus suspek. Ini yang perlu kita pahami bersama," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya
Yuri menjelaskan, suatu kasus Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suspek jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria.
Pertama, orang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.
"Kami sudah menentukan dan menggambarkan di mana transmisi lokal itu terjadi," ucap Yurianto.
"Salah satunya pada daerah yang kami warnai merah. Itu adalah daerah dengan risiko penularan sangat tinggi, yang mana di situ transmisi lokal telah terjadi," kata dia.
Baca juga: UPDATE 15 Juli: Ada 47.859 Orang Suspek Covid-19 di Indonesia
Menurut Yurianto, di daerah oranye pun diberlakukan hal demikian.
"Ada indikasi bahwa transmisi lokal sudah terjadi," ujar Achmad Yuriato.
Sehingga, apabila orang tersebut membawa keluhan ISPA dan kemudian di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul, dia berasal dari wilayah-wilayah tersebut atau melakukan perjalanan di wilayah itu, maka akan dimasukkan ke dalam kelompok kasus suspek.
Kedua, apabila ada orang dengan gejala ISPA yang mana di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul melalukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif atau individu dengan kasus probable Covid-19.
Baca juga: Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah
Ketiga, adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan layanan rawatan di rumah sakitdan tidak ada penyebab lain yang jelas atau tidak ada gambaran klinis yang meyakinkan.
"Maka kami juga akan masukkan ini ke dalam kelompok kasus suspek," kata Achmad Yurianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.