Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resah Maraknya Pembatasan Diskusi, Mahasiswa Gugat UU Perguruan Tinggi ke MK

Kompas.com - 15/07/2020, 15:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai kebebasan mimbar akademik yang dimuat Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi bernama Muhammad Anis Zhafran Al Anwary.

Anis menyoal Pasal 9 Ayat (2) UU Perguruan Tinggi karena menilai pasal itu menghilangkan hak mahasiswa untuk berpendapat melalui kebebasan mimbar akademik.

"Pasal tersebut menghilangkan hak sivitas akademika yang dalam hal ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun cabang ilmu yang dikuasai," kata Anis dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap atas Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Pasal 9 Ayat (2) UU Perguruan Tinggi sendiri berbunyi, "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".

Gugatan Anis ini dilatarbelakangi dengan munculnya keresahan mahasiswa terhadap maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.

Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk intimidasi, teror, hingga ancaman baik verbal maupun nonverbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wilayah ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat dan informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya.

Baca juga: ICJR Nilai Polisi Jadikan Pandemi Covid-19 Bungkam Kebebasan Berpendapat

Pemohon khawatir, keberadaan Pasal 9 Ayat (2) UU akan digunakan sebagai alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pendapat dan pikirannya.

Pasal itu juga dianggap mendiskriminasi mahasiswa sebagai sivitas akademika.

"Pemohon merasakan adanya perlakuan academic discrimination atau diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan berlakunya pasal a quo," ujar Anis.

Atas alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 9 Ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan putusan ini untuk dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anis.

Baca juga: Istana Minta Warga Lapor Polisi Jika Diintimidasi Saat Berpendapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com