JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga yang dinilai kurang produktif kinerjanya.
Kendati hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait lembaga mana saja yang hendak dibubarkan, namun Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyebut tiga lembaga yang mungkin akan dibubarkan.
Salah satunya yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat
Itu berarti kurang lebih sudah 16 tahun lembaga tersebut berada sejak Keppres itu terbit. Namun, eksistensi lembaga tersebut dipertanyakan.
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kompas.com pun mencoba menelusuri informasi terkait komnas tersebut melalui laman resmi mereka, komnaslansia.go.id.
Namun, saat laman tersebut ditelusuri, baik melalui perangkat telepon pintar maupun laptop, situs itu tak dapat diakses.
Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...
Satu-satunya informasi mengenai tugas dan wewenang lembaga itu hanya diketahui berdasarkan Keppres yang ditandatangani Megawati.
Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.