JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga yang dinilai kurang produktif kinerjanya.
Kendati hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait lembaga mana saja yang hendak dibubarkan, namun Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyebut tiga lembaga yang mungkin akan dibubarkan.
Salah satunya yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat
Itu berarti kurang lebih sudah 16 tahun lembaga tersebut berada sejak Keppres itu terbit. Namun, eksistensi lembaga tersebut dipertanyakan.
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kompas.com pun mencoba menelusuri informasi terkait komnas tersebut melalui laman resmi mereka, komnaslansia.go.id.
Namun, saat laman tersebut ditelusuri, baik melalui perangkat telepon pintar maupun laptop, situs itu tak dapat diakses.
Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...
Satu-satunya informasi mengenai tugas dan wewenang lembaga itu hanya diketahui berdasarkan Keppres yang ditandatangani Megawati.
Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Keanggotaan Komnas Lanjut Usia terdiri atas 25 orang, yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ketua I yang juga merupakan anggota dijabat oleh seorang menteri yang bertanggung jawab pada urusan sosial.
Baca juga: 18 Lembaga Akan Dibubarkan Presiden, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Sedangkan Ketua II yang juga merangkap anggota dijabat dari unsur masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I dijabat oleh seorang direktur jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi pemerintahan yang bertanggung jawab pada urusan sosial.
Sedangkan Wakil Ketua II dijabat dari unsur masyarakat.
Adapun Sekretaris merangkap anggota dipilih sendiri oleh anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komnas Lansia. Sedangkan sisanya adalah anggota.
Baca juga: Mengenal BSANK, Lembaga yang Disebut Hendak Dibubarkan Jokowi
Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Lansia dapat mengadakan rapat koordiansi secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Bila diperlukan, Komnas Lansia juga dapat menghadirkan pihak lain di luar komnas dalam rapat koordinasi.
Adapun seluruh kegiatan Komnas Lansia dibebankan kepada negara yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak dijelaskan besaran alokasi anggaran termasuk tunjangan dan hak yang diperoleh masing-masing anggota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.