Penggugat adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi bernama Muhammad Anis Zhafran Al Anwary.
Anis menyoal Pasal 9 Ayat (2) UU Perguruan Tinggi karena menilai pasal itu menghilangkan hak mahasiswa untuk berpendapat melalui kebebasan mimbar akademik.
"Pasal tersebut menghilangkan hak sivitas akademika yang dalam hal ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun cabang ilmu yang dikuasai," kata Anis dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Rabu (15/7/2020).
Pasal 9 Ayat (2) UU Perguruan Tinggi sendiri berbunyi, "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".
Gugatan Anis ini dilatarbelakangi dengan munculnya keresahan mahasiswa terhadap maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.
Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk intimidasi, teror, hingga ancaman baik verbal maupun nonverbal atas dasar kualifikasi akademik mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wilayah ilmiah untuk menyampaikan pikiran, pendapat dan informasi sesuai rumpun dan cabang ilmunya.
Pemohon khawatir, keberadaan Pasal 9 Ayat (2) UU akan digunakan sebagai alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pendapat dan pikirannya.
Pasal itu juga dianggap mendiskriminasi mahasiswa sebagai sivitas akademika.
"Pemohon merasakan adanya perlakuan academic discrimination atau diskriminasi akademik terhadap mahasiswa dengan berlakunya pasal a quo," ujar Anis.
Atas alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 9 Ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan putusan ini untuk dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/15164791/resah-maraknya-pembatasan-diskusi-mahasiswa-gugat-uu-perguruan-tinggi-ke-mk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.