JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sangat menghargai kebebasan berpendapat masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat yang mengalami intimidasi atau ancaman ketika menyatakan pendapat untuk melapor kepada kepolisian.
Hal ini disampaikan Dini dalam diskusi virtual 'Antara Riuh Keruh Media Sosial dan Kebebasan Berpendapat', Sabtu (20/6/2020).
"Kalau memang ada yang mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan saja ke kepolisian," kata Dini.
Baca juga: Pembatalan Diskusi hingga Kasus Lelucon Gus Dur, Potret Kebebasan Berpendapat Menurun
Dini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan seorang mahasiswa terkait diskusi di Universitas Gajah Mada (UGM) yang beberapa waktu lalu mengalami intimidasi.
Diskusi itu digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Penyelenggara dan narasumber diskusi tersebut mengaku mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan.
Dini sekaligus memastikan bahwa negara tak ikut campur atas teror dan ancaman tersebut.
Baca juga: Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat
"Kita juga mau diusut siapa pelakunya," kata Dini.
Aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menjelaskan, pelaporan ke polisi akan menjadi sia-sia karena kerap tak diproses secara serius.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan