JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap, laman milik KPU https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id diserang oleh peretas atau hacker.
Laman tersebut berfungsi untuk masyarakat melakukan pengecekan data diri mereka apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020. Namun, sejak Selasa (14/7/2020) malam, laman tersebut tak dapat diakses.
"Begitu alamat web ini dipublikasikan, mungkin teman-teman media sudah mulai menulis alamat web ini, sejak tadi malam web ini sudah mulai diserang," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung KPU RI, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19
Kendati demikian, Arief memastikan bahwa serangan tersebut tidak sampai ke database milik KPU atau merusak laman secara keseluruhan. Hanya saja, saat ini kerja laman tersebut menjadi lambat ketika diakses.
Arief memastikan bahwa database di laman tersebut tetap aman dan rapi.
"Jadi terhadap database kita tidak ada masalah, semua tersimpan di-backup kita sudah cukup rapi," ujarnya.
Peretasan laman ini, lanjut Arief, serupa dengan serangan hacker terhadap sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada Pemilu 2019 lalu.
"Hacker yang masuk itu tidak merusak data kita. Jadi kalau saya ibaratkan rumah itu, mereka hanya bisa masuk di halamannya saja, mau masuk ke dalam rumah enggak bisa. Jadi data kita masih aman," tegas Arief.
Baca juga: Tak Dapat Diakses, Situs Resmi DPR Diduga Diretas
Arief menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya memperbaiki laman tersebut.
KPU melalui laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id memfasilitasi pemilih untuk mengecek data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih Pilkada.
Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.
Namun demikian, konfirmasi penetapan seseorang sebagai pemilih tetap dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tahapannya digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
"Konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.