JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan protokol kesehatan Pilkada berdasar zonasi atau tingkat penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.
Protokol kesehatan di 270 daerah penyelenggara Pilkada diatur sama. Yang dibedakan berdasar zonasi yakni pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar.
"Saya melihat zonasi itu untuk mengatur kampanye. Tapi KPU secara umum di hampir semua tahapan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan cara yang sama," kata Arief dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Arief mengatakan, pihaknya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Tingginya Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 dan Persiapan KPU Dipertanyakan
Tapi, jika calon kepala daerah hendak melakukan kampanye akbar nonvirtual atau mengumpulkan massa, harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Adapun persetujuan gugus tugas dikeluarkan berdasar zonasi Covid-19.
Di suatu darah yang berzona merah, kemungkinan kampanye akbar nonvirtual tidak diizinkan. Namun, di daerah yang oleh gugus tugas dinyatakan hijau, kampanye akbar diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang maka tidak boleh. Tapo begitu direkomendasikan maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya," ujar Arief.
Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya
Arief menyebut, persetujuan harus dikeluarkan oleh gugus tugas karena KPU tak berwenang dalam mentukan status wabah suatu daerah.
Apalagi, zonasi Covid-19 bisa berubah setiap harinya. Daerah yang hari ini dinyatakan aman bisa saja besok menjadi zona merah, dan sebaliknya.
"KPU kenapa tidak mengatur dengan standar yang berbeda-beda, kami perlakukan sama semuanya harus menerapkan protokol kesehatan, ya karena untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang setiap saat itu," ujar Arief.
Arief menambahkan, PKPU 6/2020 telah mengatur detail protokol kesehatan di kampanye akbar Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik
Protokol itu misalnya, memberi jarak antar meja atau kursi minimal 1 meter, kemudian pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.
"Pada prinsipnya semua diterapkan protokol kesehatan," kata Arief.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.