Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?

Kompas.com - 15/07/2020, 07:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.

Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.

Baca juga: Mengenal BSANK, Lembaga yang Disebut Hendak Dibubarkan Jokowi

Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.

Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.

Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:

- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000

Baca juga: 6 Organisasi Olahraga Terima Sertifikat Akreditasi dari BSANK

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.

Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com