JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit.
Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Apindo maupun Kadin.
"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Buruh Mundur dari Tim Teknis Pembahasan RUU Cipta Kerja
Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut. Antara lain dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.
Menurut Said, draf itu berisi analisa dan pandangan kalangan buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja maupun buruh.
Baca juga: Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?
Namun, lanjut Said, saat sidang pertama digelar, secara arogan konsep dan draf yang sebelumnya diserahkan kalangan buruh dikembalikan oleh unsur Apindo maupun Kadin.
Hal itu diperparah dengan tidak mampunya Apindo dan Kadin menunjukan konsep yang mereka tawarkan atas pengembalian gagasan yang sebelumnya lebih dulu ditawarkan kalangan pekerja.
"Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," tegas dia.
Selanjutnya, dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020), Kadin dan Apindo menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan.
Alasannya, karena tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan.
Baca juga: Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar
Menurut Said, pihak Apindo dan Kadin menyatakan jika rapat tim teknis tersebut bukan perundingan para pihak.
Padahal, hasil pembahasan tim tersebut berupa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, pernyataan Kadin dan Apindo juga diperburuk dengan sikap dari unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, yang menganggap tim teknis tersebut bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.
Atas dasar itu, KSPI dan serikat buruh lainnya menolak sikap Apindo, Kadin, dan pemerintah karena tidak sesuai semangat yang diamanatkan Jokowi. Termasuk keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.