Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarnya Buruh dari Tim Teknis Omnibus Law dan Ancaman Demo Besar

Kompas.com - 15/07/2020, 05:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Di sisi lain, KSPI berencana akan menggelar demo besar-besaran usai keluar dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini KSPI sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020," ujar Said.

Said mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR RI. Sedangkan di daerah, dipusatkan di masing-masing kantor gubernur maupun DPRD provinsi.

Ia menambahkan, sejauh ini daerah yang sudah siap menggelar aksi, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Gorontalo, hingga Kalimantan Selatan.

"Kemudian juga dilakukan di provinsi-provinsi lain," kata dia.

Baca juga: Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini Alasannya

Bukan Gertak Sambal

Said juga menegaskan rencana aksi demonstrasi pada awal Agustus 2020 bukan sekadar gertakan kepada pemerintah.

"Bagi KSPI, aksi selama ini yang kita lakukan (membuktikan) bukan aksi gertak sambal," tegas Said.

Said menjelaskan, terdapat dua tuntutan yang diusung dalam aksi tersebut.

Pertama, hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan meminta pemerintah mengalihkan fokus terhadap penanganan Covid-19.

Kedua, menolak adanya PHK massal yang terjadi di masa mendatang.

Said menuturkan, rencana aksi tersebut juga sebagai reaksi atas tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata dia, tim teknis tersebut disinyalir tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Terutama berkaitan dengan aspirasi kalangan buruh.

"Itu artinya ruang partisipasi, dialog, tertutup. Sehingga KSPI mengambil sikap kembali pada aksi jalanan," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa keputusan aksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah strategi konsep dan lobi gagal membuat RUU Cipta Kerja dihentikan.

"Aksi adalah pilihan strategi karena kita menerapkan konsep, lobi, dan aksi. Konsep sudah dilakukan, lobi sudah dilakukan dan ternyata mental, tinggal satu pilihan, adalah aksi," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com