Salin Artikel

Keluarnya Buruh dari Tim Teknis Omnibus Law dan Ancaman Demo Besar

Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Apindo maupun Kadin.

"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut. Antara lain dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.

Menurut Said, draf itu berisi analisa dan pandangan kalangan buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja maupun buruh.

Namun, lanjut Said, saat sidang pertama digelar, secara arogan konsep dan draf yang sebelumnya diserahkan kalangan buruh dikembalikan oleh unsur Apindo maupun Kadin.

Hal itu diperparah dengan tidak mampunya Apindo dan Kadin menunjukan konsep yang mereka tawarkan atas pengembalian gagasan yang sebelumnya lebih dulu ditawarkan kalangan pekerja.

"Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," tegas dia.

Selanjutnya, dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020), Kadin dan Apindo menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan.

Alasannya, karena tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan.

Menurut Said, pihak Apindo dan Kadin menyatakan jika rapat tim teknis tersebut bukan perundingan para pihak.

Padahal, hasil pembahasan tim tersebut berupa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, pernyataan Kadin dan Apindo juga diperburuk dengan sikap dari unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, yang menganggap tim teknis tersebut bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

Atas dasar itu, KSPI dan serikat buruh lainnya menolak sikap Apindo, Kadin, dan pemerintah karena tidak sesuai semangat yang diamanatkan Jokowi. Termasuk keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.

"Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan, baik pasal yang disetujui atau tidak, dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden," tegas dia.

"Biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI," tambah Said.

Diketahui, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020.

RUU Cipta Kerja sebelumnya sempat mandek setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Empat alasan

Said mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kalangan buruh keluar dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," ujar Said.

Adapun masing-masing unsur yang dimaksud adalah unsur tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo maupun Kadin.

Alasan kedua, kata Said, unsur Apindo maupun Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja.

Pihaknya semakin kecewa lantaran Apindo maupun Kadin tidak mau menyerahkan usulan konsep mereka secara tertulis.

Menurut Said, arogansi yang ditunjukan Apindo maupun Kadin karena merasa di atas setelah mendapat dukungan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

"Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," kata Said.

Kemudian alasan ketiga adalah ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020.

Dengan jumlah pertemuan yang hanya empat hingga lima kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh.

"Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan," tegas dia.

Terakhir, alasan buruh angkat kaki dari tim tersebut, yakni masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Padahal, lanjut Said, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum, yakni Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) hingga memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.

“Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas dia.

Ancam Demo

Di sisi lain, KSPI berencana akan menggelar demo besar-besaran usai keluar dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saat ini KSPI sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal Agustus 2020," ujar Said.

Said mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR RI. Sedangkan di daerah, dipusatkan di masing-masing kantor gubernur maupun DPRD provinsi.

Ia menambahkan, sejauh ini daerah yang sudah siap menggelar aksi, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Gorontalo, hingga Kalimantan Selatan.

"Kemudian juga dilakukan di provinsi-provinsi lain," kata dia.

Bukan Gertak Sambal

Said juga menegaskan rencana aksi demonstrasi pada awal Agustus 2020 bukan sekadar gertakan kepada pemerintah.

"Bagi KSPI, aksi selama ini yang kita lakukan (membuktikan) bukan aksi gertak sambal," tegas Said.

Said menjelaskan, terdapat dua tuntutan yang diusung dalam aksi tersebut.

Pertama, hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan meminta pemerintah mengalihkan fokus terhadap penanganan Covid-19.

Kedua, menolak adanya PHK massal yang terjadi di masa mendatang.

Said menuturkan, rencana aksi tersebut juga sebagai reaksi atas tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasalnya, kata dia, tim teknis tersebut disinyalir tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Terutama berkaitan dengan aspirasi kalangan buruh.

"Itu artinya ruang partisipasi, dialog, tertutup. Sehingga KSPI mengambil sikap kembali pada aksi jalanan," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa keputusan aksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah strategi konsep dan lobi gagal membuat RUU Cipta Kerja dihentikan.

"Aksi adalah pilihan strategi karena kita menerapkan konsep, lobi, dan aksi. Konsep sudah dilakukan, lobi sudah dilakukan dan ternyata mental, tinggal satu pilihan, adalah aksi," ungkap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/05493581/keluarnya-buruh-dari-tim-teknis-omnibus-law-dan-ancaman-demo-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke