Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarnya Buruh dari Tim Teknis Omnibus Law dan Ancaman Demo Besar

Kompas.com - 15/07/2020, 05:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan, baik pasal yang disetujui atau tidak, dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden," tegas dia.

"Biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI," tambah Said.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Turunnya Besaran Pesangon di RUU Cipta Kerja

Diketahui, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020.

RUU Cipta Kerja sebelumnya sempat mandek setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Empat alasan

Said mengungkapkan sejumlah alasan mengapa kalangan buruh keluar dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," ujar Said.

Adapun masing-masing unsur yang dimaksud adalah unsur tripartit, yakni pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo maupun Kadin.

Alasan kedua, kata Said, unsur Apindo maupun Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja.

Baca juga: Survei SMRC: 74 Persen Masyarakat Belum Tahu Ada RUU Cipta Kerja

Pihaknya semakin kecewa lantaran Apindo maupun Kadin tidak mau menyerahkan usulan konsep mereka secara tertulis.

Menurut Said, arogansi yang ditunjukan Apindo maupun Kadin karena merasa di atas setelah mendapat dukungan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

"Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," kata Said.

Kemudian alasan ketiga adalah ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020.

Dengan jumlah pertemuan yang hanya empat hingga lima kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh.

"Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan," tegas dia.

Terakhir, alasan buruh angkat kaki dari tim tersebut, yakni masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

Baca juga: Survei SMRC: Dari 26 Persen Masyarakat yang Tahu RUU Cipta Kerja, Mayoritas Mendukung

Padahal, lanjut Said, yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum, yakni Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) hingga memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.

“Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegas dia.

Ancam Demo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com