Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2020, 13:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap sejumlah alasan kelompok buruh mundur dari tim teknis pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

Unsur yang dimaksud Said yakni pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Alasan kedua, kata Said, unsur Apindo maupun Kadin mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja.

Pihaknya semakin kecewa lantaran Apindo dan Kadin tidak mau menyerahkan usulan konsep secara tertulis.

Menurut Said, Apindo dan Kadin telah bersikap arogan karena telah mendapat dukungan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

"Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," kata Said.

Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR

Alasan ketiga, lanjut Said, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya empat hingga lima kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh.

"Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan," tegas dia.

Alasan selanjutnya, masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Artinya, tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah RUU Cipta Kerja.

Padahal, kata Said, ada sejumlah substansi persoalan yang harus diselesaikan dalam RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) hingga pemberlakuan upah per jam di bawah upah minimum.

“Berdasarkan empat alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," ucap Said.

Baca juga: Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini Alasannya

Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan. Termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut. Antara lain dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com