JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengungkap sejumlah alasan kelompok buruh mundur dari tim teknis pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
"Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?
Unsur yang dimaksud Said yakni pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Alasan kedua, kata Said, unsur Apindo maupun Kadin mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja.
Pihaknya semakin kecewa lantaran Apindo dan Kadin tidak mau menyerahkan usulan konsep secara tertulis.
Menurut Said, Apindo dan Kadin telah bersikap arogan karena telah mendapat dukungan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah," kata Said.
Baca juga: Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPR
Alasan ketiga, lanjut Said, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya empat hingga lima kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh.
"Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan," tegas dia.
Alasan selanjutnya, masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung. Artinya, tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah RUU Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan