Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pimpinan DPRD Jambi

Kompas.com - 13/07/2020, 09:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang mantan pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tersangka CB, Tersangka CZ dan ARS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/7/2020).

Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Diketahui, ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (23/6/2020) lalu.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com