Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Bisa Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri, Ini Saran Dukcapil

Kompas.com - 09/07/2020, 10:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang tidak bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah bisa melakukan dengan berbagai cara lain.

Masyarakat bisa datang ke Kantor Dukcapil setempat atau mencetak di tingkat RT/RW.

"Silakan masyarakat untuk berkreasi agar bisa mencetak secara mandiri. Bila tidak bisa, masih boleh cetak di Kantor Dukcapil," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

"Kemarin saya dapat informasi dari berbagai grup WhatsApp, ada yang dicetak di RW, ada yang di RT. Jadi komunitas-komunitas saling membantu," tuturnya.

Baca juga: Ingin Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai HVS? Begini Caranya

Menurut Zudan, petunjuk teknis (juknis) pencetakan e-KTP telah tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Juknis ini disebutnya sudah disosialisasikan sejak 2019.

Diberitakan sebelumnya, Permendagri tersebut menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.

Dengan begitu, masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS.

Selain itu, aturan dalam Permendagri itu juga menyebutkan bahwa pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.

Namun, hal tersebut dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Pemerintah Jamin Dokumen Kependudukan Sah dan Aman meski Dicetak Pakai HVS

Sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.

Sebelumnya, Zudan menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.

Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.

"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri

Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajunab permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email masing-masing.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .

Baca juga: Cegah Covid-19, Dukcapil Izinkan Dokumen Kependudukan Dikirim ke Rumah Warga

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabubaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.

Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.

"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," kata Zudan.

"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com