JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram tetap terjamin keabsahan dan keamanannya.
Selain itu, Zudan memastikan pengecekan keaslian dokumen tersebut lebih mudah.
"Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu," tutur Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Zudan menjelaskan, salah cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone.
Baca juga: Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS, Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak Sendiri
Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
"Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," paparnya.
Sebelumnya, Zudan mengatakan seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020.
Namun, hal itu dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," ujar Zudan.
Menurut Zudan, hal itu bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.