JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.
Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.
"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri
Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .
Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.
Baca juga: Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS, Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak Sendiri
"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," tegas Zudan.
"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," lanjutnya.
Sebelumnya, Zudan mengimbau masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan di rumah.
Hal ini sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.
Baca juga: Pemerintah Jamin Dokumen Kependudukan Sah dan Aman meski Dicetak Pakai HVS
"Bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Di masa pandemi, lanjut Zudan, pencetakan dokumen secara mandiri ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19.
Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di kerumunan.
"Ini sangat membantu sehingga sebaiknya dimanfaatkan di masa pandemi seperti sekarang," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.