Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Dukcapil Izinkan Dokumen Kependudukan Dikirim ke Rumah Warga

Kompas.com - 24/04/2020, 17:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, dokumen kependudukan bisa dikirimkan ke rumah warga selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut dia, selama masa PSBB, Dinas Dukcapil daerah tetap membuka layanan administrasi kependudukan secara online.

"Kita sudah antisipasi PSBB dengan layanan online. Bahkan untuk pengiriman dokumen kependudukan yang sudah jadi, bisa dilakukan ke rumah-rumah penduduk," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Urus Dokumen Kependudukan di Tengah Wabah Corona, Warga Diminta Manfaatkan Aplikasi Ini

Tujuan dari kebijakan ini, untuk memaksimalkan social dan physical distancing selama PSBB.

Sebab, ada kemungkinan terjadi kerumunan apabila pelayanan administrasi kependudukan masih dibuka di Dinas Dukcapil setempat.

Zudan menuturkan, untuk biaya mengirim dokumen kependudukan yang sudah jadi, daerah dipersilakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

"DAK boleh untuk pengiriman dokumen kependudukan ke rumah penduduk. Silakan daerah melakukan pergeseran anggaran (DAK)," tambah dia.

Baca juga: Aplikasi e-Kelurahan Mudahkan Warga Padang Urus Dokumen Kependudukan

Sebelumnya, Zudan mengatakan, seluruh layanan administrasi kependudukan di daerah yang menerapkan status PSBB dilakukan secara online.

Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.

"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Diberitakan, Ditjen Dukcapil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi dokumen kependudukan dilakukan secara online.

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format PDF dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online sampai Pandemi Covid-19 Berakhir

"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.

Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com