Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Kompas.com - 08/07/2020, 05:49 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, setelah rampung berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Awi ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Tersangka Jack Lapian Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Sementara itu, pemeriksaan satu tersangka lainnya bernama Titi Sumawijaya Empel belum selesai.

"Untuk TSE pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 hari ini selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli, alasan maagnya kambuh," ujar Awi.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020.

Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.

Awi menuturkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Tersangka Jack Lapian Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Laporan yang dilayangkan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.

Selain melaporkan Titi, Darwis juga melaporkan Jack Boyd Lapian yang menjadi pengacara Titi saat itu. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com