JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyebutkan, keluarga dua korban salah tembak oleh oknum polisi di Poso tak berharap pelaku dipecat dari institusi kepolisian.
Akan tetapi, pihak keluarga mempersilakan apabila pelaku diberi hukuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pihak keluarga tanpa paksaan.
“Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan, tanpa paksaan, bahwa bila anggota ada yang diperiksa terbukti melakukan perbuatan atau penembakan tersebut, keluarga berharap untuk tidak dilakukan pemecatan,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
“Namun dipersilakan kalau dilakukan tindakan atau pemberian sanksi atau hukuman,” sambungnya.
Baca juga: Dugaan Salah Tembak 2 Warga Poso, Polri: Petugas Sudah Sesuai SOP
Awi mengatakan, Karo Provost Divisi Propam Polri telah mengunjungi rumah keluarga korban di Poso, Sulawesi Tengah.
Ditemukan bahwa rumah keluarga korban selama ini menjadi homebase bagi anggota Satgas Tinombala sebelum menuju wilayah KM 09.
Wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya kedua korban.
Karo Provost serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri telah melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.
Hasilnya, Awi mengatakan bahwa kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.
Baca juga: Kasus Dugaan Salah Tembak 2 Petani di Poso Diambil Alih Mabes Polri
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan