JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Jasra Putra menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengkaji ulang aturan mengenai rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di bidang perlindungan anak.
Menurut dia, ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan anak di tempat perlindungan anak dari kekerasan seksual.
"Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar-benar mengkaji kembali aturannya," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal ini dikatakan Jasra terkait kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) di Lampung.
Jasra mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat telah kecolongan dalam perekrutan Kepala P2TP2A.
Oleh karena itu, ia berharap ada peraturan yang dikaji ulang terkait rekrutmen ASN untuk perlindungan anak.
"Di cek apakah masih ada yang boling, sehingga kecolongan menempatkan predator di tempat berlindung anak," lanjut dia.
Jasra juga berharap Kemenpan-RB bisa mengingatkan manajemen risiko jika memilih petugas dengan sepak terjang yang buruk.
Sehingga, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ASN seperti yang terjadi di Lampung.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record nya, kemudian bekerja dengan anak," ucap Jasra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan