JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia, Senin (6/7/2020) ini.
Salah satu saksi yang dipanggil Senin ini adalah mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2010-2018 Hermawan Hadi Mulyana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT DI
Hermawan sebelumnya telah dipanggil penyidik pada Selasa (30/6/2020) lalu. Namun, saat itu Hermawan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Hermawan, hari ini KPK juga memanggil mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno dan Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: PT DI Tanggapi Penetapan Mantan Dirutnya sebagai Tersangka Korupsi
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.