KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merealokasi anggaran 2020 sebesar Rp 3.464,92 triliun untuk membantu penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, realokasi tersebut merupakan bagian dari pemotongan belanja seluruh kementerian dan lembaga sebesar Rp 145,7 triliun.
“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.02/2020, pagu APBN yang awalnya Rp 9,6 triliun, dipotong dan disesuaikan menjadi Rp 6,2 triliun,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja Lanjutan dengan Komisi VII DPR, Selasa (23/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Adapun anggaran yang dipotong adalah yang diperuntukkan untuk belanja barang seperti perjalanan dinas, paket pertemuan, biaya rapat, honorarium, serta pemblokiran anggaran yang belum memenuhi data dukung, dan penundaan renovasi atau pembangunan gedung.
Baca juga: DPR Sepakati Anggaran ESDM Tahun 2021 Rp 6,84 Triliun, untuk Apa Saja?
Sementara itu, khusus untuk pembangunan infrastruktur, kebijakan pemotongan diutamakan pada pekerjaan yang tidak mungkin selesai pada 2020, tidak urgent atau bukan untuk wilayah terpencil, memiliki kemungkinan kenaikan biaya karena kenaikan kurs, serta belum terdapat kepastian lokasi.
“Proyek ini dapat ditunda ke tahun berikutnya atau diperpanjang waktu penyelesaiannya,” kata Arifin.
Pergeseran pos anggaran sektor minyak dan gas (migas) dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 1,9 triliun, lanjut Arifin, menyebabkan beberapa perubahan kegiatan.
Perubahan itu antara lain pembangunan jaringan gas yang awalnya 266.070 Sambungan Rumah Tangga (SR) menjadi 127.864 SR, koverter kit nelayan dari 40.000 paket menjadi 15.000 paket, dan konkit petani dari 10.000 paket menjadi 7.000 paket.
“Konversi minyak tanah ke LPG 3 kg akan dilakukan pada 2021,” kata Arifin.
Baca juga: Lagi, ESDM Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat 2020 Rp 235,7 Miliar
Kemudian pada sektor energi terbarukan, beberapa proyek yang dikurangi adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap perkantoran, gedung sosial dan rumah ibadah dari 800 unit menjadi 100 unit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan