Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2020, 11:46 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merealokasi anggaran 2020 sebesar Rp 3.464,92 triliun untuk membantu penanganan Covid-19.

Untuk diketahui, realokasi tersebut merupakan bagian dari pemotongan belanja seluruh kementerian dan lembaga sebesar Rp 145,7 triliun.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.02/2020, pagu APBN yang awalnya Rp 9,6 triliun, dipotong dan disesuaikan menjadi Rp 6,2 triliun,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja Lanjutan dengan Komisi VII DPR, Selasa (23/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Adapun anggaran yang dipotong adalah  yang diperuntukkan untuk belanja barang seperti perjalanan dinas, paket pertemuan, biaya rapat, honorarium, serta pemblokiran anggaran yang belum memenuhi data dukung, dan penundaan renovasi atau pembangunan gedung.

Baca juga: DPR Sepakati Anggaran ESDM Tahun 2021 Rp 6,84 Triliun, untuk Apa Saja?

Sementara itu, khusus untuk pembangunan infrastruktur, kebijakan pemotongan diutamakan pada pekerjaan yang tidak mungkin selesai pada 2020, tidak urgent atau bukan untuk wilayah terpencil, memiliki kemungkinan kenaikan biaya karena kenaikan kurs, serta belum terdapat kepastian lokasi.

“Proyek ini dapat ditunda ke tahun berikutnya atau diperpanjang waktu penyelesaiannya,” kata Arifin.

Pergeseran pos anggaran sektor minyak dan gas (migas) dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 1,9 triliun, lanjut Arifin, menyebabkan beberapa perubahan kegiatan.

Perubahan itu antara lain pembangunan jaringan gas yang awalnya 266.070 Sambungan Rumah Tangga (SR) menjadi 127.864 SR, koverter kit nelayan dari 40.000 paket menjadi 15.000 paket, dan konkit petani dari 10.000 paket menjadi 7.000 paket.

“Konversi minyak tanah ke LPG 3 kg akan dilakukan pada 2021,” kata Arifin.

Baca juga: Lagi, ESDM Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat 2020 Rp 235,7 Miliar

Kemudian pada sektor energi terbarukan, beberapa proyek yang dikurangi adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap perkantoran, gedung sosial dan rumah ibadah dari 800 unit menjadi 100 unit.

Lalu juga Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari 45.000 titik menjadi 1.800 titik, dan revitalisasi PLT EBT dari 24 unit menjadi 7 unit.

Selanjutnya, pagu infrastruktur geologi disesuaikan dari Rp 619,08 miliar menjadi Rp 387,59 miliar. Dampaknya, pembangunan proyek sumur bor air tanah berubah dari 1.000 titik menjadi 30 unit, dan renovasi pos pengamatan gunung api dari 10 unit menjadi 5 unit.

Meski begitu, Kementerian ESDM juga menambah beberapa proyek baru, salah satunya PLTS atap untuk cold storage sebanyak 14 unit dengan anggaran Rp 119,68 miliar.

Anggaran infrastruktur energi baru terbarukan dari Rp 1,17 triliun ditetapkan menjadi Rp 610 miliar,” kata Arifin.

Baca juga: Dipangkas Rp 3,4 Triliun, Anggaran Kementerian ESDM Tinggal Rp 6,2 Triliun

Arifin mengatakan, sebagian realokasi anggaran Kementerian ESDM akan digunakan untuk perluasan jaring pengaman sosial berupa pemberian diskon listrik kepada rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, serta UMKM golongan B-1 450 VA dan I-1 450 VA.

“Kami mengapresiasi usulan para pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI untuk melakukan refocusing melalui optimalisasi kegiatan infrastruktur APBN-P Kementerian ESDM 2020,” kata Arifin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com